PROSEDUR PENJAMINAN MUTU

A. Kebijakan

Pendidikan tinggi dinyatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi (aspek deduktif) dan memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), dan kebutuhan profesional (professional needs). Mutu perguruan tinggi didasarkan pada jati diri, visi, misi, sasaran, tujuan, kurikulum, sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan lainnya), kemahasiswaan, proses pembelajaran, prasarana dan sarana, suasana akademik, pendanaan/keuangan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, tata pamong (governance), pengelolaan/manajemen lembaga (institutional management), sistem informasi, kerja sama, sistem jaminan mutu, serta lulusan dan alumni. Untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, secara internal perguruan tinggi harus menyelenggarakan sistem penjaminan mutu dan secara eksternal akan dievaluasi oleh lembaga eksternal yang terkait.
Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundangan terkait sistem pendidikan nasional. Penyusunan dokumen kebijakan SPMI UNY secara yuridis berlandaskan pada peraturan perundangan sebagai berikut.
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional UUSisdiknas).
2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
3) Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4) Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin PTS.
5) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
6) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Pasal 62 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) mengatur bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik. Dengan demikian, sesuai dengan otonomi perguruan tinggi, maka kebijakan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang merupakan suatu sistem di dalam (internal) perguruan tinggi harus merupakan sistem yang otonom (mandiri) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri.
Sistem Penjaminan Mutu Internal UNY dilatarbelakangi dengan tekad untuk mewujudkan budaya mutu di lingkungan UNY dengan diwarnai ciri khas UNY dalam mengawal pencapaian visi UNY. Oleh karena itu, kebijakan SPMI ditetapkan dengan memperhatikan arah kebijakan UNY, yakni meningkatkan inovasi, reputasi akademik, kapasitas kewirausahaan, dan menguatkan pendidikan karakter, dalam perjalanan menuju universitas unggul.
Kebijakan penjaminan mutu di Program Studi S2 Linguistik Terapan mengacu pada kebijakan penjaminan mutu yang berlaku di tingkat universitas dan Program Pascasarjana. Kebijakan penjaminan mutu universitas dan program pascasarjana UNY yang didasarkan atas Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor: 14 Tahun 2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta. Tujuannya adalah untuk memberi kepuasan kepada stakeholders berdasarkan standar tertentu, misalnya standar pelayanan minimal (SPM) dan standar mutu akademik.Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam hal penjaminan mutu, baik faktor internal maupun faktor eksternal.

B. Sistem
Sistem penjaminan mutu di Prodi Linguistik Terapan S2 UNY dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan sistem Penjaminan mutu eksternal (SPME). Manajemen SPMI UNY dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan,dengan menggunakan siklus PPEPP, yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Siklus PPEPP dikelola sesuai ciri khas UNY (internally driven) dan menjamin keberlanjutannya (continuous improvement) dalam rangka menciptakan budaya mutu di lingkungan UNY. Siklus PPEPP tersebut didasarkan pada Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti